IBL

Nasib sial dialami James Peppion, penjual sepatu dari Oregon, Amerika Serikat. Ia diganjar hukuman kurungan selama empat bulan ditambah denda AS$100 ribu sebagai bentuk ganti rugi dan AS$ 50 ribu sebagai ganti rugi pemalsuan merek. Hukuman itu dijatuhkan setelah Peppion didakwa menjual sepatu Nike dan Air Jordan palsu (kw) serta pencucian uang selama kurun waktu 2013-2016. Putusan itu diambil pengadilan Kota Oregon yang dilaporkan Oregon Live.

Awalnya, pria ini hanya menjual sepatu orisinal lewat toko daring bernama Supplied Inc.. Dari sana, ia meraih reputasi tinggi. Namanya mulai dikenal sebagai penyedia sepatu edisi terbatas. Sayangnya, permintaan tinggi tersebut tidak dibarengi dengan kemampuan untuk memenuhinya.

Sebagai solusi, ia mencari penyedia sepatu kw dari Hong Kong dan Cina. Setelah mendapat penyedia yang tepat, ia kemudian menjual sepatu kw dengan harga sedikit lebih murah dari harga normal. Ia menjualnya kepada pembeli yang tidak mengetahui kalau barang yang disediakan Peppion adalah palsu. Lewat modusnya ini, Peppion mampu meraih keuntungan hingga AS$2,6 juta lewat penjualan selama Januari 2012-Maret 2015.

Momentum datang pada Agustus 2015 ketika ada konsumen yang melapor ke Nike tentang tindak tanduk Peppion yang menjual sepatu kw. Bersama Homeland Security Investigations, Nike melakukan pendalaman kasus. Hasilnya, ditemui 55 pengiriman dari Cina ke alamat Peppion di Amerika Serikat dengan total 649 pasang sepatu kw. Pengiriman ini tercatat dalam Bea Cukai Amerika Serikat selama Oktober 2013-Mei 2016.

Di pengadilan, ia mengaku bahwa sepatu kw yang ia jual sangat mirip dengan yang asli namun ia tidak menyadari pelanggaran yang ia lakukan. “Saya tidak punya dendam apapun terhadap Nike. Bahkan, ini merek olahraga favorit sejak saya kecil,” ujarnya.

Hukuman yang didapat Peppion jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Michael W. Mosman. Mereka bahkan menyebut adanya konspirasi penipuan lintas negara yang coba dilakukan Peppion. Dari dugaan itu, mereka menyarankan hukuman penjara satu setengah tahun dengan denda mencapai jutaan dollar AS. “Ia tak perlu jadi sarjana untuk mengetahui bahwa tindakannya itu ilegal. Saya yakin dia melakukannya dengan penuh kesadaran,” kata Mosman.

Hukuman tersebut akhirnya diringankan Hakim Agung terkait kondisi Peppion. Saat remaja, orang tuanya bercerai hingga menimbulkan permasalah ekonomi serius. Setelah bercerai, Peppion tinggal bersama ayahnya yang seorang pemabuk berat. Oleh karena itu, ia menjual sepatu untuk menyambung hidup.

Dari sini, orang-orang bisa belajar bahwa menjual sepatu kw merupakan pelanggaran dan tergolong tindakan pidana. Kasus james Peppion ini hanya contoh kecil penegakan hukum di Amerika Serikat terkait penjualan sepatu kw. Bagaimana dengan Indonesia?

Foto: Pinterest

Komentar