IBL

Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) akhirnya menolak gugatan yang disampaikan tiga orang pengurus cabang Perbasi, tahun lalu. Gugatan dari Hisia Martogi Lumban Gaol (bidang Pembinaan Prestasi sub bidang Liga Utama Mahasiswa Perbasi 2015-2019), Samuel B. Pasolang (penasihat Pengkot Perbasi Jakarta Utara), dan Agus Slamet Riadi (ketua harian Pengcab Cianjur), ditolak BAORI, Kamis, 2 Juli 2020.

Para penggugat menunjuk dan memberikan surat kuasa khusus pada 29 Oktober 2019 pada para advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Reinhard Muhajir dan Partners: Reinhard R. Silaban, SH; Muhajir SH, MH; Siharma Rajaguguk, SH, dan Barry F. Siregar, SH.

Para penggugat mengajukan perbaikan Gugatan Pembatalan Hasil Musyarawarah Nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019. Dalam simpulan perbaikan gugatan itu, para penggugat meminta BAORI untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat juga minta BAORI menyatakan tergugat melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (AD/ART PP Perbasi). Penggugat juga meminta BAORI menyatakan musyawarah nasional Persatuan Bola Basket seluruh Indonesia 2019 (23-25 Oktober 2019) batal demi hukum. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa selambat-lambatnya bulan Juni 2020.

Dalam sidang yang dipimpin Prof. Dr. Eddy Toet Hendratmo SH, M.Si. dengan anggota Dr Edy Suyatno SH, MH; dan DR Dea Tungga Esty, SH, MM BAORI memutuskan menolak gugatan Penggugat.

“Hal yang selama ini menjadi ganjalan dalam kepengurusan PP Perbasi sudah selesai. Hasilnya gugatan ditolak untuk seluruhnya. Mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi kepengurusan PP perbasi untuk menghadapi FIBA World Cup 2023 (Piala Dunia Basket),” ucap Eki Rezki Wirmandi, wakil sekretaris jenderal PP Perbasi.

Rasa lega juga diucapkan George Fernando. George adalah ketua pelaksana Munas yang berkaitan langsung dengan materi gugatan. “Saya pribadi bersyukur karena akhirnya kasus gugatan pun usai,” ucap George, wakil ketum PP Perbasi. “Saat menggelar Munas, kami ini patuh dan taat pada aturan. Jadi, kami senang sebab Munas Perbasi diakui sebagai Munas yang sah dan legal,” papar George. (*)

Sumber: Rilis PP Perbasi

Komentar