IBL

Proses persidangan gugatan perdata terhadap Dimaz Muharri oleh klub CLS Knights Surabaya berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Agustus 2021. Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra dengan Hakim Ketua Jan Manoppo, S.H. ini mengagendakan jawaban tergugat Dimaz Muharri.

Kuasa hukum Dimaz, Antonius Youngky Adrianto menyebutkan, "Gugatan ini sangat tidak kuat secara hukum dan tampaknya dilayangkan tanpa pemikiran matang. Sebab, hal dasar dari gugatan yaitu legal standing penggugat saja tidak jelas. Apakah klub CLS Knights atau Yayasan CLS. Akta pendirian dan anggaran dasar klub tidak pernah ada. Saya jadi mempertanyakan pemahaman penggugat atas tuduhan terhadap klien saya, jangan-jangan ini hanya aksi menindas untuk menunjukkan siapa orang besar, siapa orang kecil."

"Saya kira gugatan ini sebaiknya diselesaikan dengan cara damai dan sederhana yaitu mencabut gugatan tanpa syarat,” tegas Youngky.

Youngky menyebutkan bahwa saat ini kliennya hanya bisa ikhlas menjalani proses persidangan.

"Dimaz ini seperti jadi martir untuk basket Indonesia. Upayanya untuk menjaga sebuah kebenaran dipegang sangat erat. Padahal saya tahu ada banyak pemain lain yang berkeluh kesah. Memang banyak klub yang baik dan profesional, tapi saya juga pernah melihat bukti catatan grup chat di mana oknum satu klub menggunakan kata-kata kasar menyebut nama hewan kepada mantan pemain. Jika mereka mau bersuara, saya siap untuk mengawal secara hukum,” cerita Youngky, tanpa menyebut jelas oknum yang dimaksud.

Baca juga: "Surat Terbuka Dimaz Muharri (Tentang Kasusnya dengan CLS Knights Surabaya)"

"Itu kenapa saya bilang Dimaz ini seperti martir. Dia ini bukan berjuang buat diri sendiri, tapi juga untuk memberikan harapan kepada pemain lain. Bahwa mereka tidak perlu khawatir menjadi pemain basket karena ada hukum yang akan melindungi," sambungnya.

Kelanjutan dari sidang juga menunjukkan bahwa upaya mediasi belum berhasil. Youngky membenarkan, pada Selasa, 3 Agustus 2021, telah terjadi upaya mediasi tertutup antara kliennya dengan CLS Knights yang difasilitasi oleh PP Perbasi.

"Saya tidak bisa menjelaskan mengenai isi mediasi tersebut karena sifatnya tertutup. Namun yang pasti, dengan kelanjutan sidang gugatan ini, maka bisa dilihat bahwa pertemuan tersebut belum mencapai tujuan," ujarnya.

Youngky melihat bahwa berbagai upaya justru lebih mengarah kepada mencari strategi keluar dari gugatan dengan memaksa kliennya meminta maaf.

"Terdapat sejumlah pihak yang secara terang-terangan mendorong klien kami minta maaf sebagai syarat agar penggugat mencabut gugatannya. Ketika ditanya, bagian mana kesalahan klien kami sehingga dia harus minta maaf, pihak-pihak ini tidak bisa menjawab dengan jelas. Ini kan aneh. Bagaimana klien kami harus minta maaf, namun dia tidak ada salah," jelas Youngky.

Youngky menambahkan, narasi-narasi yang dibangun bahwa kliennya dianggap bersalah itu tidak tepat.

"Di salah satu podcast, sempat ada analogi yang disampaikan terkait gugatan kasus ini. Bahwa ketika ada orang yang menabrak mobil, maka penabrak perlu mengganti rugi atau kalau tidak mampu maka meminta maaf dan membayar sebisanya," cerita Youngky.

"Saya jelaskan, kalau menggunakan analogi tersebut, posisi klien kami saat ini adalah yang ditabrak. Dia tidak salah, tidak punya kewajiban ganti rugi, tapi malah digugat. Seharusnya yang meminta maaf justru penggugat. Dalam kasus ini, Dimaz justru yang paling banyak dirugikan karena konsentrasinya untuk bekerja dan mengurus keluarga di masa sulit karena pandemi ini harus tersita. Apalagi ada bagian gugatan yang menyebutkan permintaan atas rumah almarhum orang tuanya."

Menurut jadwal, proses persidangan gugatan perdata terhadap Dimaz Muharri oleh klub CLS Knights Surabaya ini akan memasuki pada tahapan Pembuktian dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, yang rencananya dijadwalkan pada tanggal 12 dan 21 Agustus mendatang. (*)

Sumber berita: Rilis AWS & P Law Firm (firma hukum yang menangani kasus Dimaz Muharri melawan penggugat CLS Knights Surabaya)

Baca juga: "Kronologi Kasus Dimaz Muharri dan CLS Knights Surabaya"

Komentar