IBL

Keputusan CLS Knights Surabaya untuk hengkang dari IBL musim 2017/2018 mungkin menjadi salah satu kabar paling mengejutkan bagi para pecinta bola basket nasional. Maklum saja, sebagai salah satu klub bola basket elit di Indonesia, ketidakhadiran CLS Knights di kompetisi 2017/2018 nanti, tentunya sedikit banyak akan memberi dampak pada ketatnya persaingan di ajang kompetisi nasional.

Berbagai cara untuk bisa membuat CLS Knights merubah keputusan mereka dan tetap berkompetisi di musim 2017/2018, sebenarnya sudah coba dilakukan oleh PT Bola Basket Indonesia (BBI) selaku pemegang hak pengelolaan kompetisi Indonesia Basket League (IBL). Namun pada akhirnya CLS Knights yang merupakan pemegang gelar juara musim 2016 tetap pada pendirian mereka untuk mundur dari kompetisi IBL musim depan.

Meski bukan menjadi sebuah keputusan yang diharapkan, namun PT BBI pada akhirnya sangat menghormati sikap yang diambil oleh manajemen CLS Knights. Namun demikian, peraturan terkait kewajiban klub IBL untuk berbadan hukum akan tetap terus dilaksanakan seperti yang telah PT BBI sosialisasikan sejak setahun silam.

Peraturan yang mengharuskan klub peserta IBL memiliki badan hukum tentunya dikeluarkan oleh PT BBI dengan sejumlah pertimbangan yang sangat matang. Selain mendukung program pemerintah dalam membangun industri olahraga dan pengelolaan keuangan serta perpajakan yang transparan, pengelolaan klub dibawah sebuah perusahaan berbadan hukum juga akan menjadikan semua klub dan semua jajaran yang berada di dalamnya  memiliki perlindungan yang kuat.

''Profesionalisme dalam pengelolaan liga dan klub adalah langkah utama untuk memajukan Liga Basket Indonesia. Dan disaat yang sama, peraturan ini juga bisa memberi perlindungan kepada semua pihak, baik itu pemain, pelatih, ataupun official. Karena bila ingin disebut sebagai sebuah klub ataupun liga profesional, kita tentunya juga harus mulai concern pada urusan legal formal, dan ini menjadi dasar atau landasan kita untuk bisa terus maju ke depan,'' ujar direktur IBL, Hasan Gozali.

''Lagi pula kami sudah mensosialisasikan peraturan ini sejak setahun lalu, jadi rasanya setiap klub pasti sudah tahu akan hal ini sejak jauh-jauh hari sebelumnya,'' imbuhnya.

Bagi Hasan Gozali sendiri, keinginan CLS Knights atau beberapa klub basket Indonesia lainnya untuk bisa mempertahankan status mereka sebagai Yayasan sama sekali tidak menjadi sebuah persoalan. Hanya saja, pengelolaan sebuah klub yang berkompetisi di IBL nantinya tetap harus berada di bawah sebuah perusahaan berpayung hukum tetap.

''IBL sama sekali tidak memaksa para klub yang bentuknya Yayasan ini berubah menjadi PT. Sah-sah saja bila mereka tetap mempertahankan status sebagai Yayasan, tapi klub yang ikut di IBL wajib dikelola oleh PT. Itu kan artinya Yayasan bisa saja membentuk sebuah PT untuk mengelola klub yang ikut dalam kompetisi IBL,'' jelas Hasan.

Aturan tentang klub yang harus berbadan hukum sendiri telah tertuang pada Peraturan Pelaksanaan Indonesian Basketball League (IBL) yang tercantum pada Bab I Pasal 2 tentang Syarat-syarat Peserta IBL. Tertulis bahwa setiap klub IBL wajib berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang wajib dilaporkan kepada PT Bola Basket Indonesia (PT BBI) dengan menyerahkan Akta Pendirian PT dan/atau Akta Perubahan Terakhir PT beserta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pengesahan Perseroan Terbatas tersebut.

''Karena itu, kami tetap menghormati keputusan yang diambil oleh CLS, namun besar harapan kami suatu saat nanti CLS Knight bisa untuk kembali bersama kami memajukan kompetisi basket di negeri ini. Karena langkah yang kami ambil ini tidak lain untuk menjadikan Liga Basket Indonesia lebih baik dan profesional,'' terang Hasan Gozali.

Kompetisi IBL sendiri dijadwalkan akan memulai seri pertama mereka pada Desember 2017 mendatang. Meski mundurnya CLS Knights memaksa untuk terjadi perubahan pada sejumlah jadwal pertandingan, namun hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan IBL musim 2017/2018.

Foto: iblindonesia.com

 

Komentar