DPP Perbasi melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin menjatuhkan sanksi skorsing kepada oknum pelatih pelaku kekerasan di Jawa Tengah berupa larangan bermain atau berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 (sepuluh) tahun.
Hukuman kemudian dilanjutkan dengan pencabutan lisensi pelatih bagi yang bersangkutan bilamana pihak sebagaimana tersebut dalam putusan ini dinyatakan terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini keluar melalui surat keputusan DPP Perbasi tertanggal 31 Agustus 2026.
"DPP Perbasi mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet. Saya, selaku Ketum DPP Perbasi menginstruksikan kepada semua pengurus Perbasi di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP Perbasi dalam setiap langkah yang diambil," tegas Ketum DPP Perbasi, G. Budisatrio Djiwandono.
Dalam mengambil putusan kasus kekerasan oknum pelatih di Jawa Tengah, DPP Perbasi bekerja berdasarkan Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi, menyebutkan Perbasi berwenang menjatuhkan sanksi kepada:
a. Pelaku olahraga yang tidak menaati peraturan dan ketentuan Perbasi, atau
b. Olahragawan yang tidak menaati peraturan dan ketentuan Perbasi.
"DPP Perbasi berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," ucap Sekjen DPP Perbasi, Nirmala Dewi.
Lanjut Nirmala, dalam mengeluarkan putusan DPP Perbasi tidak bekerja sendiri. Putusan ini juga berdasarkan Surat DPD Perbasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026 perihal Laporan investigasi Kasus Pelanggaran Etik tertanggal 9 Agustus 2026, diketahui jika pelatih dimaksud patut diduga keras telah melakukan pelanggaran etik dan displin dalam bentuk:
a. Kekerasan verbal, berupa hinaan dan makian yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui chat kepada beberapa pemain.
b. Penyalahgunaan kekuasaan, yang mencakup ancaman pencabutan beasiswa terhadap pemain yang terikat kontrak beasiswa, pemberian punishment yang tidak berkaitan dengan kepentingan tim, jarangnya kehadiran melatih tim putri, tindakan pemukulan di luar jam latihan, perintah yang menyentuh ranah kehidupan pribadi pemain, serta intimidasi dan penggeledahan barang pribadi tanpa persetujuan yang turut menimbulkan keresahan di lingkungan kontrakan tim putri.
c. Kekerasan terhadap pemain secara langsung, berupa tindakan memukul, menendang, dan meludahi pemain pada saat game maupun briefing tim putra.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepoisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH," ungkap Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Fritz Siregar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Perbasi Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja mengatakan bahwa sangat tidak setuju dan mengecam segala tindak kekerasan dalam bentuk kepelatihan, termasuk juga kekerasan dalam bentuk verbal yang tidak senonoh.
"Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid/pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan.
Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan," jelas Christopher. (tor)
Sumber berita dan foto: Rilis DPP PERBASI